Pelaporan kebocoran data pribadi di Indonesia wajib dilakukan secara berjenjang oleh pengendali data kepada pemilik data pribadi dan lembaga berwenang, serta dapat diinisiasi oleh warga negara yang merugi berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Korban kebocoran data harus segera mengamankan bukti digital, mengubah seluruh kredensial akses, lalu melayangkan pengaduan resmi kepada institusi terkait seperti Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) serta lembaga penegak hukum.
Dasar Hukum dan Batas Waktu Pelaporan
Berdasarkan Pasal 46 UU PDP, pengendali data pribadi wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis paling lambat 3x24 jam kepada subjek data pribadi dan lembaga pengatur apabila terjadi kegagalan pelindungan data pribadi. Pemberitahuan tersebut sekurang-kurangnya memuat data pribadi yang terungkap, potensi dampak kegagalan, dan langkah penanganan yang telah atau akan diambil oleh pengendali data.
| Pihak Penerima Laporan | Kanal Resmi | Batas Waktu / Acuan |
|---|---|---|
| Pengendali Sistem Elektronik (PSE) | Email Layanan Pelanggan / DPO (Data Protection Officer) | Segera setelah insiden terdeteksi |
| Kementerian Komunikasi dan Digital | aduankonten.id / email [email protected] | Hari kerja setelah insiden |
| Bareskrim Polri (Siber) | patrolisiber.id / Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) | Seketika jika terjadi kerugian finansial/pidana |
Langkah Teknis Penanganan Mandiri bagi Korban
Sebelum atau bersamaan dengan proses pelaporan formal, pemilik data pribadi yang mengalami kebocoran harus melakukan mitigasi risiko seketika untuk meminimalisasi penyalahgunaan identitas:
- Amankan Bukti Digital: Ambil tangkapan layar (screenshot) atau rekaman layar yang menunjukkan adanya akses ilegal, notifikasi login mencurigakan, atau transaksi yang tidak pernah dilakukan.
- Ganti Kredensial Akses: Segera ubah kata sandi (password) akun yang terdampak serta seluruh akun lain yang menggunakan kombinasi kata sandi serupa. Aktifkan autentikasi dua faktor (2FA).
- Hubungi Lembaga Keuangan Terkait: Jika data yang bocor mencakup nomor rekening, kartu kredit, atau PIN, segera hubungi pusat panggilan bank terkait untuk melakukan pemblokiran sementara atau permanen pada instrumen pembayaran.
- Kumpulkan Dokumen Pendukung: Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), kronologis kejadian secara runtut, serta tautan atau dokumen bukti kebocoran data.
Prosedur Pengaduan Resmi ke Instansi Pemerintah
Pengaduan kepada institusi negara dapat dilakukan secara daring melalui portal resmi yang disediakan oleh instansi berwenang. Pastikan seluruh dokumen pendukung diunggah dalam format yang jelas untuk mempercepat proses verifikasi investigasi oleh tim teknis siber.
Apabila kerugian melibatkan sektor perbankan atau fintech, laporan tembusan wajib dikirimkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui kontak resmi 157 atau WhatsApp di nomor 081-157-157-157.