Cara Lapor Pinjol Ilegal ke OJK dan Satgas Pasti 2024

Kanal Resmi Pengaduan Pinjol Ilegal

Jika Anda menjadi korban pinjaman online (pinjol) ilegal, segera lakukan pelaporan melalui kanal resmi yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti). Jangan melakukan pembayaran tambahan atau mengikuti instruksi penagih yang mengancam. Berikut adalah daftar kanal resmi untuk pelaporan:

KanalDetail Kontak
Telepon OJK157
WhatsApp OJK081-157-157-157
Email Resmi[email protected]
Portal APPKkontak157.ojk.go.id
Email Satgas Pasti[email protected]

Langkah-Langkah Melaporkan Pinjol Ilegal

Untuk memastikan laporan Anda diproses secara efektif, ikuti prosedur teknis berikut:

  1. Kumpulkan Bukti: Ambil tangkapan layar (screenshot) pesan ancaman, intimidasi, atau penagihan kasar. Simpan nomor telepon pelaku dan bukti transfer jika ada.
  2. Jangan Hapus Data: Jangan menghapus aplikasi pinjol tersebut sebelum bukti terkumpul, namun segera putus akses aplikasi terhadap kontak, galeri, dan lokasi di pengaturan privasi ponsel Anda.
  3. Akses Portal APPK: Buka situs kontak157.ojk.go.id, pilih menu 'Buat Pengaduan', dan isi formulir dengan data diri serta kronologi kejadian secara detail.
  4. Laporkan ke Kepolisian: Jika terdapat unsur pemerasan atau ancaman kekerasan, segera buat laporan ke kantor polisi terdekat atau melalui situs patrolisiber.id.
  5. Blokir Kontak: Blokir nomor telepon penagih dan abaikan semua bentuk intimidasi. Pinjol ilegal tidak memiliki legalitas hukum untuk melakukan penagihan sesuai aturan OJK.

Tindakan Preventif dan Perlindungan Data

Pinjol ilegal seringkali menggunakan akses data pribadi untuk menekan korban. Berikut adalah langkah mitigasi yang harus segera dilakukan:

  • Matikan Izin Akses: Masuk ke Pengaturan > Aplikasi > Pilih Aplikasi Pinjol > Izin (Permissions) > Matikan akses ke Kontak, Kamera, dan Penyimpanan.
  • Lapor ke Kominfo: Adukan situs atau aplikasi tersebut melalui aduankonten.id agar domain atau aplikasi dapat segera diblokir.
  • Jangan Bayar: Berdasarkan imbauan resmi Satgas Pasti, korban pinjol ilegal tidak diwajibkan membayar sisa utang karena perjanjian tersebut dianggap tidak sah secara hukum.

Pastikan Anda selalu memeriksa status legalitas pinjol melalui situs resmi ojk.go.id sebelum melakukan transaksi keuangan apa pun. Jika Anda merasa terancam, segera hubungi pihak berwajib dan jangan pernah memberikan data pribadi tambahan kepada pihak yang tidak dikenal.