Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP)

Pengertian dan Landasan Hukum UU PDP

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) merupakan regulasi resmi yang disahkan dan mulai berlaku sejak tanggal 16 Oktober 2022. Kehadiran undang-undang ini didasari oleh pemahaman bahwa pelindungan data pribadi merupakan salah satu hak asasi manusia yang menjadi bagian dari pelindungan diri pribadi setiap warga negara.

Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keberadaan landasan hukum ini sangat krusial untuk memberikan keamanan atas data pribadi warga negara, menjamin hak atas pelindungan diri pribadi, serta menumbuhkan kesadaran masyarakat.

Tabel Ringkasan Regulasi UU PDP

Aspek Regulasi Keterangan Resmi
Nomor Peraturan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022
Tentang Pelindungan Data Pribadi
Tanggal Penetapan 16 Oktober 2022
Status Hukum Berlaku
Sumber Dokumen Resmi JDIH BPK RI

Urgensi dan Tujuan Pelindungan Data Pribadi

Penerbitan UU PDP menjawab kebutuhan mendesak di era digital terkait maraknya kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi. Regulasi ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi subjek data pribadi serta pengendali dan prosesor data, baik dari sektor publik maupun swasta. Dengan adanya payung hukum yang kuat, setiap warga negara memiliki jaminan penuh atas kerahasiaan dan keamanan data pribadi mereka dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.