Tenggat Waktu Lapor Kebocoran Data: Aturan Resmi UU PDP

Tenggat Waktu Pelaporan Kebocoran Data

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), Pengendali Data Pribadi wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Subjek Data Pribadi dan lembaga otoritas pelindungan data paling lambat 3 x 24 jam sejak ditemukannya kegagalan pelindungan data pribadi.

Ketentuan Kewajiban Pelaporan

Kegagalan pelindungan data pribadi mencakup ketidaksesuaian perlindungan data baik secara sengaja maupun tidak sengaja, yang mengakibatkan data pribadi terungkap, hilang, rusak, atau diakses oleh pihak yang tidak berwenang. Berikut adalah rincian kewajiban yang harus dipenuhi oleh Pengendali Data:

KomponenKetentuan
Batas Waktu LaporMaksimal 3 x 24 jam
Pihak Penerima LaporanSubjek Data & Otoritas Pelindungan Data
Dasar HukumUU No. 27 Tahun 2022 (Pasal 46)
Bentuk LaporanTertulis

Isi Pemberitahuan Tertulis

Pemberitahuan tertulis yang disampaikan oleh Pengendali Data kepada Subjek Data Pribadi dan otoritas wajib memuat informasi minimal sebagai berikut:

  • Data pribadi yang terungkap.
  • Kapan dan bagaimana data pribadi terungkap.
  • Upaya penanganan dan pemulihan atas kegagalan pelindungan data pribadi.

Sanksi Administratif dan Pidana

Kelalaian dalam melaporkan kebocoran data sesuai tenggat waktu yang ditentukan dapat berakibat pada sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan, hingga denda administratif. Dalam kasus tertentu yang melibatkan unsur kesengajaan, sanksi pidana dapat dikenakan sesuai dengan ketentuan Pasal 67 hingga Pasal 73 UU PDP.

Langkah Mitigasi Pasca Kebocoran

Selain kewajiban melapor, Pengendali Data wajib melakukan upaya mitigasi untuk meminimalisir dampak kebocoran. Langkah-langkah tersebut meliputi:

  1. Identifikasi sumber kebocoran dan isolasi sistem yang terdampak.
  2. Analisis forensik digital untuk menentukan cakupan data yang bocor.
  3. Pemberitahuan kepada Subjek Data agar mereka dapat melakukan langkah pengamanan mandiri (seperti penggantian kata sandi).
  4. Evaluasi sistem keamanan untuk mencegah insiden berulang.