Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk mengatur, mengawasi, memeriksa, dan menyidik sektor jasa keuangan di Indonesia, termasuk perbankan, pasar modal, serta industri keuangan non-bank.
Sebagai pusat informasi resmi, situs OJK menyediakan berbagai direktori perbankan, regulasi, pengumuman terkait izin usaha lembaga keuangan (seperti kasus perbankan nasional dan internasional yang terdaftar atau dicabut izinnya), serta perlindungan konsumen.
Profil Singkat Otoritas Jasa Keuangan
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Jenis Lembaga | Lembaga Independen Negara |
| Fungsi Utama | Pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sektor jasa keuangan |
| Sektor Pengawasan | Perbankan, Pasar Modal, Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) |
Peran dan Kewenangan OJK
Berdasarkan landasan hukum pembentukannya, OJK memiliki kewenangan penuh dalam menerbitkan peraturan pelaksanaan, memberikan dan mencabut izin usaha lembaga keuangan, menetapkan ketentuan terkait tata kelola, serta mengawasi kepatuhan institusi keuangan agar tercipta sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.