Sanksi kebocoran data di Indonesia diatur secara tegas melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Pengendali data dan prosesor data yang lalai menjaga keamanan sistem hingga menyebabkan kebocoran data pribadi menghadapi ancaman hukuman berat, mulai dari denda administratif hingga ratusan miliar rupiah serta sanksi pidana penjara bagi pengurus atau korporasi.
Jenis dan Rincian Sanksi Kebocoran Data UU PDP
Berdasarkan UU PDP, sanksi dibagi menjadi dua kategori utama, yakni sanksi administratif untuk pelanggaran administratif dan sanksi pidana untuk tindak pidana penyalahgunaan atau kebocoran data yang disengaja maupun akibat kelalaian berat.
| Jenis Sanksi | Bentuk Hukuman | Dasar Hukum (UU PDP) |
|---|---|---|
| Administratif | Peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghapusan/pemusnahan data, denda administratif maksimal 2% dari pendapatan tahunan | Pasal 57 UU PDP |
| Pidana Perseorangan | Pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp4.000.000.000 (untuk pemalsuan data) hingga penjara 5 tahun / denda Rp5.000.000.000 (untuk pengungkapan data) | Pasal 67 & 68 UU PDP |
| Pidana Korporasi | Pidana denda maksimal 100 kali dari denda administratif (hingga Rp100.000.000.000), pembekuan usaha, hingga perampasan kekayaan | Pasal 70 UU PDP |
Kewajiban Pengendali Data Saat Terjadi Kebocoran
Ketika terjadi kegagalan pelindungan data pribadi (kebocoran), pengendali data tidak hanya berhadapan dengan sanksi tetapi juga memiliki kewajiban hukum yang harus diselesaikan dalam batas waktu tertentu:
- Pemberitahuan Tertulis: Wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 x 24 jam kepada subjek data pribadi dan Lembaga Pelindungan Data Pribadi.
- Isi Pemberitahuan: Pemberitahuan minimal harus memuat data pribadi yang terungkap, langkah penanganan yang telah diambil, serta langkah mitigasi risiko oleh pengendali data.
- Tanggung Jawab Hukum: Korban (subjek data) berhak mengajukan gugatan ganti rugi melalui pengadilan atas kerugian yang dialami akibat kebocoran tersebut.
Mitigasi Risiko Hukum bagi Perusahaan
Untuk menghindari sanksi berat akibat kebocoran data, setiap badan usaha, lembaga publik, atau korporasi yang memproses data pribadi wajib menerapkan standar keamanan informasi yang ketat (seperti enkripsi, pembatasan akses, dan audit sistem berkala), serta menunjuk pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi pelindungan data (Data Protection Officer).