Pengelolaan data pribadi adalah serangkaian tindakan terstruktur mulai dari perolehan, pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, perbaikan, pembaruan, penampilan, pengumuman, transfer, penyebaran, pengungkapan, hingga penghapusan atau pemusnahan data. Di Indonesia, aktivitas ini diatur secara ketat oleh Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Setiap pengendali dan prosesor data wajib mematuhi prinsip pelindungan data pribadi, termasuk menjaga kerahasiaan, memastikan keakuratan, dan mencegah akses ilegal. Kegagalan dalam mengelola data pribadi dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana penjara bagi pelaku usaha atau institusi publik.
Jenis Data Pribadi Berdasarkan UU PDP
UU PDP membagi data pribadi menjadi dua kategori utama yang memerlukan tingkat pengamanan berbeda dalam operasional harian organisasi.
| Kategori Data | Definisi | Contoh Spesifik |
|---|---|---|
| Data Bersifat Umum | Data yang mengidentifikasi seseorang secara langsung maupun tidak langsung. | Nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, alamat, nomor telepon. |
| Data Bersifat Spesifik | Data sensitif yang memerlukan proteksi ekstra karena risiko tinggi terhadap privasi. | Data kesehatan, biometrik, genetika, catatan kejahatan, anak, keuangan pribadi. |
Hak Subjek Data Pribadi
Berdasarkan regulasi yang berlaku, setiap individu (subjek data) memiliki hak mutlak atas data pribadi mereka yang berada dalam penguasaan pihak lain:
- Hak Akses: Memperoleh informasi mengenai kejelasan identitas, dasar hukum pemrosesan, dan tujuan permintaan data.
- Hak Koreksi: Memperbarui atau memperbaiki kesalahan dan ketidakakuratan data pribadi.
- Hak Penghapusan: Meminta penghapusan data pribadi ketika tujuan pengumpulan telah tercapai atau persetujuan ditarik.
- Hak Pembatasan: Menunda atau membatasi pemrosesan data secara proporsional.
- Hak Portabilitas: Memindahkan data pribadi ke pengendali data lain dalam format yang lazim dibaca mesin.
Kewajiban Pengendali Data Pribadi
Organisasi, korporasi, atau instansi yang bertindak sebagai Pengendali Data Pribadi wajib mengimplementasikan langkah teknis dan organisasional untuk menjamin keamanan data. Langkah tersebut meliputi penunjukan pejabat pelindungan data (Data Protection Officer/DPO) jika memenuhi kriteria undang-undang, menyusun kebijakan privasi yang transparan, serta melakukan audit keamanan berkala terhadap infrastruktur penyimpanan digital.
Sanksi Pelanggaran Pengelolaan Data Pribadi
Pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan dan pelindungan data pribadi dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan, penghancuran data, hingga denda administratif maksimal 2% dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan. Selain itu, terdapat ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp6 miliar bagi pihak yang dengan sengaja memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya.