Kontak Resmi Layanan Konsumen OJK: Panduan Pengaduan

Layanan Kontak Resmi OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan layanan resmi untuk masyarakat yang ingin melakukan pengaduan, konsultasi, atau pelaporan terkait sektor jasa keuangan. Nama resmi layanan ini adalah Layanan Konsumen OJK 157. Tidak ada entitas resmi yang bernama "OJK Care Center", namun seluruh fungsi layanan konsumen terpusat pada kanal resmi yang dikelola langsung oleh OJK.

Jika Anda mengalami kendala terkait data nasabah, penipuan keuangan, atau sengketa dengan lembaga jasa keuangan, Anda wajib menggunakan kanal resmi untuk menghindari kebocoran data pribadi atau penipuan oleh pihak yang mengatasnamakan OJK.

Kanal Resmi Layanan Konsumen OJK

Kanal LayananDetail Kontak
Telepon157
WhatsApp081-157-157-157
Email[email protected]
Portal Webkontak157.ojk.go.id

Tips Keamanan Data Nasabah

Berdasarkan data terkini, perlindungan data pribadi adalah tanggung jawab utama nasabah. Berikut adalah langkah preventif yang harus dilakukan:

  • Jangan pernah memberikan OTP, PIN, atau password kepada siapa pun, termasuk pihak yang mengaku dari OJK atau bank.
  • Pastikan Anda hanya mengakses situs resmi dengan domain .go.id.
  • Waspadai tawaran investasi atau pinjaman yang tidak terdaftar di OJK.
  • Jika merasa menjadi korban penipuan, segera hubungi 157 untuk melakukan pemblokiran atau pelaporan resmi.

OJK juga terus memantau perkembangan industri data center sebagai peluang ekonomi, namun tetap menekankan bahwa keamanan data nasabah di lembaga keuangan adalah prioritas utama untuk mencegah kerugian finansial masyarakat yang saat ini marak terjadi akibat penipuan digital.