Kontak resmi Ojk untuk penipuan investasi dapat diakses melalui nomor WhatsApp 081-157-157-157, layanan telepon resmi di nomor 157, serta email pengaduan di [email protected]. Seluruh saluran ini dikelola langsung oleh Satgas Waspada Investasi atau yang kini bertransformasi menjadi Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) untuk merespons laporan masyarakat terkait entitas investasi bodong dan pinjaman online ilegal.
Korban atau masyarakat yang menemukan indikasi penipuan berkedok investasi wajib segera melapor agar rekening penampung dapat diblokir dan pelaku dapat ditindak secara hukum. Berikut adalah rincian lengkap saluran komunikasi resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang aktif selama 24 jam untuk penerimaan laporan.
Daftar Kontak Resmi Layanan Konsumen OJK
| Saluran Layanan | Detail Kontak | Waktu Operasional |
|---|---|---|
| WhatsApp Resmi | 081-157-157-157 | 24 Jam (Bot & Jam Kerja) |
| Call Center / Telepon | 157 | Senin - Jumat (08.00 - 17.00 WIB) |
| Email Resmi Pengaduan | [email protected] | 24 Jam |
| Portal Pengaduan Konsumen | kontak157.ojk.go.id | 24 Jam Online |
| Email Satgas Pasti | [email protected] | 24 Jam |
Langkah-Langkah Melaporkan Penipuan Investasi ke OJK
Agar laporan penipuan investasi dapat segera diproses dan ditindaklanjuti oleh Satgas Pasti, pelapor harus menyertakan bukti-bukti yang valid secara digital. Jangan mendatangi kantor secara langsung sebelum melengkapi dokumen digital yang dibutuhkan agar verifikasi berjalan cepat.
1. Siapkan Bukti Pendukung
Kumpulkan bukti berupa:
- Bukti transfer dana ke rekening pelaku (slip bank atau m-banking).
- Tangkapan layar (screenshot) percakapan WhatsApp, Telegram, atau grup media sosial promosi investasi.
- Link website, aplikasi, atau proposal penawaran investasi ilegal tersebut.
- Identitas pelapor (KTP) dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
2. Akses Portal Kontak 157
Buka browser di HP atau laptop, lalu akses situs resmi kontak157.ojk.go.id. Pilih menu 'Buat Pengaduan' dan isi formulir elektronik dengan data yang valid sesuai kerugian yang dialami.
3. Kirim Melalui WhatsApp
Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081157157157 di kontak handphone, lalu kirimkan pesan dengan format yang diarahkan oleh sistem otomatis untuk memulai pelaporan instan.
Alamat Kantor Pusat OJK untuk Pengaduan Langsung
Bagi pelapor yang berada di wilayah Jabodetabek dan ingin menyerahkan berkas fisik secara langsung, pengaduan dapat dibawa ke Gedung Kantor Pusat Otoritas Jasa Keuangan:
Menara Radius Prawiro, Komplek Perkantoran Bank Indonesia
Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350
Tips Aman Menghindari Investasi Bodong
Sebelum menanamkan dana pada instrumen apa pun, selalu terapkan prinsip 2L: Legal (pastikan perusahaan memiliki izin dari OJK, Bappebti, atau Kementerian terkait) dan Logis (pahami kewajaran keuntungan yang ditawarkan, hindari janji fixed return tanpa risiko yang tidak masuk akal). Segera lakukan pengecekan legalitas melalui kontak resmi di atas sebelum menyerahkan modal kepada pihak ketiga.