Epstein Files Transparency Act adalah sebuah undang-undang yang disahkan oleh Kongres Amerika Serikat ke-119 dan ditandatangani oleh Presiden Donald Trump. Regulasi ini mewajibkan keterbukaan dokumen terkait kasus Jeffrey Epstein untuk diakses oleh publik secara transparan.
Sebagai bagian dari implementasi undang-undang tersebut, Departemen Kehakiman Amerika Serikat (U.S. Department of Justice) mempublikasikan sebanyak 3,5 juta halaman dokumen responsif (3.5 Million Responsive Pages in Compliance with μΈ‘ Epstein Files Transparency Act) untuk memenuhi tuntutan transparansi yang disuarakan oleh para penyintas dan publik.
Latar Belakang dan Pengesahan
Tuntutan terhadap keterbukaan dokumen kasus ini telah lama disuarakan oleh para penyintas yang didampingi oleh kuasa hukum mereka di Capitol Hill. Tekanan publik dan korban akhirnya bermuara pada pengesahan undang-undang ini di Kongres AS ke-119, yang kemudian ditandatangani secara resmi oleh Presiden Donald Trump.
| Aspek Regulasi | Keterangan |
|---|---|
| Lembaga Pengesah | Kongres Amerika Serikat ke-119 |
| Pejabat Penandatangan | Presiden Donald Trump |
| Dampak Kebijakan | Publikasi 3,5 juta halaman dokumen responsif oleh U.S. Department of Justice |
| Tujuan Utama | Transparansi penuh atas dokumen kasus Jeffrey Epstein bagi para penyintas dan publik |
Dampak dan Tindak Lanjut Departemen Kehakiman AS
Dengan berlakunya undang-undang ini, Departemen Kehakiman Amerika Serikat mengambil langkah konkret dengan merilis jutaan halaman arsip penyelidikan. Langkah ini menjadi tonggak penting dalam upaya memenuhi desakan para korban agar publik mengetahui keseluruhan fakta di balik kasus kejahatan yang dilakukan oleh Jeffrey Epstein.