Integrasi Data ILAP Pajak di Coretax dan Pengawasannya

Integrasi data Instansi Lain dan Pihak Lain (ILAP) ke dalam sistem pembaruan inti administrasi perpajakan atau Coretax menjadi salah satu fokus Direktorat Jenderal Pajak (DJP) guna memperkuat pengawasan kepatuhan. DJP memastikan bahwa aspek keamanan data perpajakan yang terintegrasi ini telah memenuhi standar yang berlaku untuk melindungi kerahasiaan data wajib pajak.

Selain integrasi data ILAP melalui sistem Coretax, pengawasan perpajakan juga diperketat dengan mewajibkan pelaporan data konsultan pajak beserta kliennya. Langkah koordinasi ini tidak hanya dilakukan secara terpusat, tetapi juga melibatkan unit vertikal seperti KPP Pratama dan Badan Keuangan Aset Daerah (BKPKAD) di berbagai daerah untuk memastikan sinkronisasi data yang akurat demi optimalisasi penerimaan negara.

Aspek Utama Integrasi Data ILAP dan Pengawasan DJP

Penerapan sistem baru menuntut transparansi dan keterhubungan data dari berbagai instansi eksternal maupun internal. Berikut adalah ringkasan fokus utama kebijakan integrasi dan pengawasan DJP:

Fokus Kebijakan Keterangan / Implementasi Tujuan Utama
Integrasi Data ILAP Penyatuan data dari Instansi Lain dan Pihak Lain (ILAP) ke dalam platform Coretax DJP. Meningkatkan akurasi basis data perpajakan dan efisiensi pengawasan.
Keamanan Data Pajak Penerapan standar pengamanan siber dan enkripsi yang sesuai dengan regulasi instansi. Melindungi kerahasiaan data wajib pajak dari potensi kebocoran atau penyalahgunaan.
Pelaporan Konsultan Pajak Kewajiban pelaporan data operasional konsultan pajak beserta daftar klien yang ditangani. Memperketat pengawasan terhadap kepatuhan formal dan material wajib pajak.
Koordinasi Daerah Kunjungan kerja dan sinergi antara unit DJP (seperti Pajak Bintuhan) dan BPKAD setempat. Sinkronisasi data keuangan pusat dan daerah secara berkesinambungan.

Implementasi di Lapangan dan Koordinasi Instansi

Sinkronisasi data ILAP tidak berdiri sendiri. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di daerah secara aktif melakukan koordinasi lintas sektoral dengan instansi pengelola keuangan daerah, seperti BPKAD. Koordinasi ini memastikan bahwa data transaksi atau perizinan yang dikelola oleh instansi pemerintah daerah dapat terbaca dan disandingkan dengan profil perpajakan wajib pajak.

Di sisi lain, kebijakan pengetatan pengawasan terhadap profesi penunjang seperti konsultan pajak bertujuan untuk meminimalisir praktik perpajakan yang tidak sesuai ketentuan. Dengan adanya kewajiban pelaporan data klien, DJP dapat memetakan kepatuhan wajib pajak secara lebih komprehensif melalui bantuan perantara profesional.