Direktif NIS2 (Direktif (UE) 2022/2555) merupakan regulasi resmi Uni Eropa yang menetapkan langkah-langkah hukum dan teknis untuk mencapai tingkat keamanan siber bersama yang tinggi di seluruh kawasan anggota. Regulasi ini dirancang untuk memperkuat ketahanan siber infrastruktur kritis dan penyedia layanan penting dalam menghadapi ancaman digital yang terus berkembang.
Dalam penerapannya, Direktif NIS2 terhubung erat dengan berbagai kerangka regulasi Eropa lainnya guna membangun ekosistem digital yang tangguh, komprehensif, dan terpadu.
Keterkaitan Direktif NIS2 dengan Regulasi Uni Eropa Lainnya
Regulasi ini tidak berdiri sendiri, melainkan melengkapi dan dibangun di atas berbagai strategi keamanan siber terdahulu yang dicanangkan oleh Uni Eropa. Berdasarkan dokumen resmi legislatif, berikut adalah poin-poin integrasi utama Direktif NIS2:
| Regulasi / Strategi | Hubungan dengan Direktif NIS2 |
|---|---|
| Strategi Keamanan Siber UE 2020 | Menjadi landasan fondasi strategis dalam pembentukan kebijakan keamanan siber terpadu yang diadopsi ke dalam NIS2. |
| Strategi Uni Keamanan | Melengkapi kerangka perlindungan menyeluruh untuk infrastruktur digital dan fisik di dalam wilayah Uni Eropa. |
| Undang-Undang Ketahanan Siber (Cyber Resilience Act) | Bekerja secara sinergis dan tepat waktu untuk melengkapi standar pengamanan yang diatur di dalam Arahan NIS2. |
| Undang-Undang Ketahanan Operasional Digital (DORA) | Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (2) DORA, bagi entitas keuangan yang juga diidentifikasi sebagai entitas esensial atau penting menurut NIS2, aturan DORA berlaku sebagai lex specialis. |
Cakupan Entitas yang Terdampak
Direktif NIS2 memperluas cakupan sektor yang diatur dibandingkan pendahulunya (NIS1). Kategori entitas dibagi menjadi dua kelompok utama:
- Entitas Esensial (Essential Entities): Mencakup sektor-sektor berkepentingan tinggi seperti energi, transportasi, perbankan, infrastruktur pasar keuangan, kesehatan, air minum, infrastruktur digital, pengelolaan limbah, administrasi publik, dan antariksa.
- Entitas Penting (Important Entities): Mencakup sektor layanan pos dan kurir, pengelolaan limbah, pembuatan bahan kimia, produksi pangan, manufaktur perangkat medis, penyedia layanan digital, dan penelitian.
Kewajiban Kepatuhan Utama
Organisasi dan perusahaan yang masuk dalam cakupan NIS2 diwajibkan untuk menerapkan langkah-langkah manajemen risiko keamanan siber yang proporsional dan efektif. Hal ini mencakup:
- Kebijakan analisis risiko dan keamanan sistem informasi.
- Penanganan insiden siber secara terstruktur dan tepat waktu.
- Kelangsungan bisnis (business continuity) dan manajemen cadangan (backup).
- Keamanan rantai pasok (supply chain security) dalam penyediaan layanan digital.
- Penggunaan enkripsi dan langkah-langkah autentikasi yang memadai.