Sengketa Nama Domain PANDI: Prosedur, Aturan, dan Penyelesaian

Mekanisme Penyelesaian Sengketa Nama Domain .id

Sengketa nama domain di Indonesia dikelola oleh Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) melalui mekanisme yang disebut Penyelesaian Perselisihan Nama Domain (PPND). Sengketa ini umumnya terjadi ketika pihak ketiga merasa dirugikan oleh pendaftaran nama domain yang melanggar hak kekayaan intelektual (HAKI) atau didaftarkan dengan iktikad tidak baik (cybersquatting).

PANDI tidak bertindak sebagai hakim, melainkan menyediakan platform melalui Panelis independen yang ditunjuk untuk memutus perkara berdasarkan Kebijakan Penyelesaian Perselisihan Nama Domain (KPPD) yang berlaku.

Syarat Pengajuan Sengketa

Berdasarkan regulasi PANDI, penggugat harus memenuhi tiga kriteria utama agar permohonan dapat diproses:

  • Nama domain yang disengketakan identik atau sangat mirip dengan merek atau nama yang dimiliki penggugat.
  • Pemilik domain (tergugat) tidak memiliki hak atau kepentingan yang sah atas nama domain tersebut.
  • Nama domain didaftarkan dan digunakan dengan iktikad tidak baik (bad faith).

Tabel Tahapan Penyelesaian Sengketa

TahapDeskripsiDurasi Estimasi
PengajuanPenggugat mengirimkan permohonan resmi ke PANDIHari ke-1
TanggapanTergugat diberikan kesempatan untuk menjawab10 Hari Kerja
Penunjukan PanelisPANDI menunjuk panelis independen5 Hari Kerja
PemeriksaanPanelis meninjau bukti dan argumen kedua pihak14-30 Hari Kerja
KeputusanPanelis mengeluarkan putusan finalSesuai jadwal panelis

Biaya dan Administrasi

Proses penyelesaian sengketa di PANDI memerlukan biaya administrasi dan biaya honorarium panelis yang ditanggung oleh pihak yang mengajukan permohonan. Biaya ini bervariasi tergantung pada jumlah panelis (tunggal atau tiga orang). Pihak yang kalah dalam sengketa biasanya diwajibkan menanggung biaya proses tersebut sesuai dengan putusan panelis.

Langkah-Langkah Pengajuan

  1. Persiapan Bukti: Kumpulkan bukti kepemilikan merek (sertifikat DJKI) atau bukti hak lainnya.
  2. Pendaftaran: Mengisi formulir pengajuan sengketa melalui portal resmi PANDI di pandi.id.
  3. Pembayaran: Melakukan pembayaran biaya administrasi sesuai invoice yang diterbitkan.
  4. Proses Panel: Menunggu proses pemeriksaan oleh panelis yang ditunjuk.
  5. Eksekusi: Jika putusan memenangkan penggugat, PANDI akan melakukan transfer atau penghapusan domain sesuai amar putusan.

Penting untuk dicatat bahwa putusan PPND bersifat final dan mengikat secara administratif di lingkungan PANDI, namun tidak menutup kemungkinan bagi para pihak untuk menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Niaga jika merasa putusan tersebut tidak memenuhi rasa keadilan.