Ketentuan Pidana dalam UU Pelindungan Data Pribadi
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) mengatur sanksi pidana yang tegas bagi pihak yang melakukan penyalahgunaan data pribadi. Tindakan seperti menyalin, mengungkapkan, atau menggunakan data pribadi orang lain secara melawan hukum dapat dikategorikan sebagai tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara dan denda administratif hingga pidana denda.
Jenis Pelanggaran dan Sanksi Pidana
Berdasarkan UU PDP, terdapat beberapa perbuatan yang dilarang dan memiliki konsekuensi hukum pidana. Berikut adalah ringkasan pasal-pasal krusial terkait tindak pidana dalam pelindungan data pribadi:
| Tindakan Pelanggaran | Potensi Sanksi |
|---|---|
| Mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum | Pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp4 miliar |
| Menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum | Pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar |
| Membuat Data Pribadi palsu atau memalsukan Data Pribadi | Pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp6 miliar |
Aspek Penegakan Hukum
Penegakan hukum terkait data pribadi kini semakin diperkuat dengan adanya konfigurasi beracara yang diatur dalam regulasi turunan, termasuk PP 33/2026. Penting untuk dipahami bahwa tindakan seperti merekam wajah atau menyalin data pribadi tanpa izin pemilik data merupakan bentuk pelanggaran privasi yang dapat diproses secara hukum jika memenuhi unsur-unsur pidana yang diatur dalam UU PDP maupun UU ITE.
Pentingnya Persetujuan Pemilik Data
Inti dari UU PDP adalah kewajiban untuk mendapatkan persetujuan (consent) dari subjek data sebelum melakukan pemrosesan data pribadi. Tanpa adanya dasar hukum yang sah atau izin dari pemilik data, setiap pihak yang mengelola data pribadi berisiko terkena sanksi administratif maupun pidana. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam membagikan data pribadi dan memahami hak-hak mereka sebagai subjek data sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.