Nomor Pengaduan OJK Pinjol Ilegal: Saluran Resmi & Cara Lapor

Saluran Resmi Pengaduan Pinjol Ilegal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan kanal resmi untuk melaporkan aktivitas pinjaman online (pinjol) ilegal. Jika Anda menemukan entitas yang tidak terdaftar atau melakukan penagihan tidak etis, segera hubungi saluran berikut:

MetodeKontak Resmi
WhatsApp081157157157
Telepon157
Email[email protected]
Portalkontak157.ojk.go.id

Langkah Melaporkan Pinjol Ilegal

Untuk memastikan laporan Anda diproses secara efektif, ikuti prosedur teknis berikut:

  1. Kumpulkan Bukti: Simpan tangkapan layar (screenshot) percakapan penagihan, foto aplikasi, nomor rekening tujuan transfer, dan bukti transfer.
  2. Identifikasi Entitas: Catat nama aplikasi, nama perusahaan, dan nomor telepon penagih.
  3. Hubungi Kontak 157: Gunakan salah satu saluran di atas. Jika melalui WhatsApp, ketik pesan dengan format jelas: Nama Pelapor, Nama Pinjol, dan Kronologi Singkat.
  4. Laporkan ke Kepolisian: Selain OJK, laporkan tindak pidana (seperti ancaman atau penyebaran data pribadi) ke portal resmi Polri di patrolisiber.id atau kantor polisi terdekat.

Penting: Cek Legalitas Sebelum Meminjam

Sebelum melakukan transaksi, pastikan aplikasi tersebut terdaftar di OJK. Anda dapat melakukan pengecekan mandiri melalui:

  • Website resmi: ojk.go.id
  • WhatsApp OJK: 081157157157 (Ketik nama pinjol untuk verifikasi)

Tips Keamanan: Jangan pernah memberikan akses izin (permission) pada aplikasi pinjol ilegal untuk mengakses kontak, galeri, atau lokasi di ponsel Anda. Jika sudah terlanjur, segera lakukan factory reset pada perangkat dan ganti nomor telepon jika terjadi teror berkelanjutan.