Komisi Informasi Pusat (KIP) adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) beserta peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik, dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau adjudikasi nonlitigasi. Lembaga ini berada di tingkat nasional dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, serta menyampaikan laporan tahunan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Dasar Hukum dan Kedudukan
Pembentukan Komisi Informasi Pusat dilandasi oleh hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kehadiran KIP memastikan bahwa hak konstitusional warga negara atas informasi yang dikelola oleh Badan Publik terpenuhi secara transparan, efektif, dan akuntabel.
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Dasar Hukum Utama | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik |
| Kedudukan | Ibu kota negara (Jakarta), bersifat mandiri |
| Pertanggungjawaban | Presiden dan DPR RI |
| Lingkup Kerja | Nasional (mencakup Badan Publik Pusat dan koordinasi dengan Komisi Informasi Provinsi/Kabupaten/Kota) |
| Situs Resmi | komisiinformasi.go.id |
Tugas dan Wewenang Utama
Berdasarkan UU KIP, Komisi Informasi Pusat memiliki mandat yang jelas dalam menjaga ekosistem keterbukaan informasi di Indonesia. Tugas utamanya meliputi:
- Menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik bagi Badan Publik.
- Menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau adjudikasi nonlitigasi.
- Membuat kebijakan umum pelayanan informasi publik.
- Memberikan rekomendasi atas pelaksanaan kewajiban Badan Publik dalam memenuhi hak atas informasi.
Alur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
Jika pemohon informasi ditolak atau tidak mendapat tanggapan oleh Badan Publik, mereka berhak mengajukan keberatan kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Jika keberatan tersebut ditolak atau tidak direspon, sengketa dapat dibawa ke Komisi Informasi dengan tahapan sebagai berikut:
- Pengajuan Permohonan: Pemohon mengisi formulir sengketa informasi dan melampirkan bukti penolakan atau tidak dijawabnya permintaan informasi oleh Badan Publik dalam batas waktu yang ditentukan undang-undang.
- Verifikasi Administrasi: Sekretariat KIP memeriksa kelengkapan berkas permohonan sengketa.
- Mediasi: Upaya penyelesaian sengketa melalui perundingan damai yang dipimpin oleh mediator dari Komisi Informasi.
- Adjudikasi Nonlitigasi: Sidang terbuka untuk umum yang dipimpin oleh majelis komisioner apabila jalur mediasi tidak mencapai kesepakatan atau tidak dapat ditempuh.
- Putusan: Keputusan Komisi Informasi bersifat mengikat dan berkekuatan hukum tetap jika tidak diajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Pengadilan Negeri dalam waktu 14 hari kerja.
Kontak dan Lokasi Kantor
Bagi masyarakat atau badan publik yang ingin berkonsultasi, mengajukan permohonan sengketa, atau mengakses informasi lebih lanjut mengenai layanan KIP, dapat mengunjungi kantor sekretariat resmi:
- Alamat: Jl. Abdul Muis No. 11, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10160
- Email: [email protected]
- Telepon/Fax: (021) 34830740